MALANG TERKINI – Inilah syarat dan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS atau PPPK mulai tahun 2023 mendatang setelah honorer dihapus.
Rencana tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 dan akan diganti menjadi PNS atau PPPK diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Dalam keterangan yang Menpan RB berikan, tahun 2023 tidak akan ada lagi tenaga honorer, yang ada hanyalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan PPPK.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK
Namun tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS atau PPPK tentunya harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi.
Syarat dan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS atau PPPK terdiri dari 2 hal, yakni berkenaan dengan usia serta lama masa kerja.
Tenaga honorer yang hendak mengajukan diri untuk naik jabatan menjadi PNS atau PPPK terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CSAN.
Selain itu, ada juga prioritas yang akan didahulukan berdasarkan bidang yang yang ditekuni, untuk tahun 2023 tenaga honorer prioritas adalah guru, tenaga kesehatan hingga penyuluh.