Syarat dan Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Menjadi PNS atau PPPK di Tahun 2023, Kamu Termasuk?

- 27 Januari 2022, 06:10 WIB
Ilustrai - Pada tahun 2023 tenaga honorer dihapus, yang memenuhi syarat dan kriteria berikut akan diangkat menjadi PNS atau PPPK, Simak di sini!
Ilustrai - Pada tahun 2023 tenaga honorer dihapus, yang memenuhi syarat dan kriteria berikut akan diangkat menjadi PNS atau PPPK, Simak di sini! /JOJON/ANTARA FOTO

Berikut adalah syarat dan kriteria tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK atau PNS pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: 8 Manfaat Mentimun Bagi Kesehatan dan Kecantikan, Salah Satunya Menjaga Berat Badan Sehat

1. Usia Maksimal 46 Tahun

Untuk rentang usia maksimal 46 tahun, tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PNS atau PPPK minimal harus mempunyai masa kerja selama 20 tahun secara terus menerus.

2. Usia Maksimal 46 Tahun

Masih di rentang usia yang sama, tetapi masa kerja pada kriteria kedua ini cenderung lebih pendek, yakni minimal 10-20 tahun.

3. Usia Maksimal 40 Tahun

Selanjutnya untuk rentang usia maksimal 40 tahun, tenaga honorer kriteria tersebut jika hendak mengajukan diri menjadi PNS atau PPPK harus mempunyai masa kerja minimal 5-10 tahun.

Baca Juga: Primbon Jawa: Weton yang di Takdirkan Sukses Tahun 2022

4. Usia Maksimal 35 Tahun

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x