Berikut adalah syarat dan kriteria tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK atau PNS pada tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: 8 Manfaat Mentimun Bagi Kesehatan dan Kecantikan, Salah Satunya Menjaga Berat Badan Sehat
1. Usia Maksimal 46 Tahun
Untuk rentang usia maksimal 46 tahun, tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai PNS atau PPPK minimal harus mempunyai masa kerja selama 20 tahun secara terus menerus.
2. Usia Maksimal 46 Tahun
Masih di rentang usia yang sama, tetapi masa kerja pada kriteria kedua ini cenderung lebih pendek, yakni minimal 10-20 tahun.
3. Usia Maksimal 40 Tahun
Selanjutnya untuk rentang usia maksimal 40 tahun, tenaga honorer kriteria tersebut jika hendak mengajukan diri menjadi PNS atau PPPK harus mempunyai masa kerja minimal 5-10 tahun.
Baca Juga: Primbon Jawa: Weton yang di Takdirkan Sukses Tahun 2022
4. Usia Maksimal 35 Tahun