BLT Rp600 Ribu Siap Digelontorkan bagi PKL, Nelayan dan Pemilik Warung, Ini Waktu Cairnya!

- 8 Februari 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi - akan ada BLT senilai Rp600 ribu yang dibagikan pemerintah untuk pemilik warung, PKL dan nelayan. Simak ini waktu pencairannya
Ilustrasi - akan ada BLT senilai Rp600 ribu yang dibagikan pemerintah untuk pemilik warung, PKL dan nelayan. Simak ini waktu pencairannya /Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - BLT Rp600 ribu siap digelontorkan oleh pemerintah. Simak waktu cairnya di artikel ini.

BLT Rp600 ribu merupakan program bantuan dari pemerintah. Penerimanya dikhususkan kepada warga yang terdampak pandemi.

BLT Rp600 ribu itu ditujukan kepada pemilik warung, nelayan dan pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga: Gubernur Khofifah Kembali Membuka RSL Ijen Boulevard Malang untuk Penanganan Pasien COVID-19

Lalu kapan waktu pencairan bantuan langsung tunai dari pemerintah itu?

Rencananya, BLT senilai Rp600 ribu itu turun pada kuartal I 2022. Hal itu berarti antara mulai bulan Januari hingga April.

Total penerima BLT Rp600 ribu itu ada sebanyak 2,76 juta pelaku usaha. Rinciannya untuk 1 juta orang PKL dan 1,76 juta orang penduduk miskin ekstrem dan nelayan.

"Bantuan pedagang warung dan pedagang kaki lima akan kita salurkan kembali melalui TNI dan Polri," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Twenty Five Twenty One, Drama Korea Terbaru yang Tayang 12 Februari 2022

Bansos itu disebar ke 212 kabupaten kota di Indonesia. Daftar itu yang masuk sebagai target pengentasan kemiskinan ekstrem 2022.

Selain BLT ada sejumlah insentif di tahun 2022 yang diberikan pemerintah. Antara lain bagi sektor perumahan PPN akan ditanggung pemerintah selama sembilan bulan.

Selanjutnya, ada insentif 50 persen bagi rumah tapak atau rusun yang memiliki harga jual tertinggi Rp2 miliar.

Untuk rumah tapak atau susun dengan harga Rp2 - 5 miliar maka ada insentif PPN sebesar 25 persen.

Baca Juga: Omicron Merebak, RSL Ijen Boulevard Malang Buka Kembali untuk Isolasi Terpusat Pasien Covid-19

Insentif 50 persen diberikan untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Potensi insentif yang bisa terserap dalam program itu bisa mencapai Rp3,26 triliun.

Diharapkan realisasi program itu bisa mengatrol pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2022. Dengan demikian bisa menangkal lesunya perekonomian terlebih saat gelombang 3 covid-19 Omicron merebak.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x