Panggil Menaker Ida Fauziah, Jokowi Minta Aturan Pencairan JHT Direvisi

- 21 Februari 2022, 22:26 WIB
ilustrasi: Presiden Jokowi Minta Aturan pencairan JHT direvisi
ilustrasi: Presiden Jokowi Minta Aturan pencairan JHT direvisi /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," kata Pratikno di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 21 Februari 2021.

Pratikno mengatakan jika Jokowi menginginkan JKT bida diambil oleh pekerja yang tengah mengalami masa sulit.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," tambah Pratikno.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Covid-19 Varian Omicron Dapat Disembuhkan Tanpa Harus ke Rumah Sakit

Menurut Pratikno, Perintah Jokowi tersebut nantinya akan berbntuk revisi peraturan menteri atau bisa juga dalam bentuk yang lainnya.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," ungkap Pratikno.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x