Cara Menautkan Nomor Rekening atau E-Wallet untuk Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12-22

- 22 Februari 2022, 17:23 WIB
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22 perlu mencatat batas akhir penautan rekening atau e-wallet kartu prakerja, dan caranya
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22 perlu mencatat batas akhir penautan rekening atau e-wallet kartu prakerja, dan caranya /Tangkap Layar Instagram @prakerja.go.id

 

MALANG TERKINI - Ada informasi terbaru untuk Penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22, mengenai batas akhir penautan rekening atau e-wallet.

Bagi Penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22 diharapkan menautkan rekening atau e-wallet paling lambat 10 Maret 2022, pukul 23.59 WIB.

Penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22 yang belum menautkan dan/atau ingin mengubah rekening atau e-wallet, bisa dilakukan sampai 10 Maret 2022, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Peran Utama, Reza Rahadian Nyanyikan OST Film Garis Waktu ‘Diam dan Terdiam’

Dikutip dari Malang Terkini dari akun Instagram @prakerja.go.id mengenai batas akhir penautan rekening atau e-wallet, dijelaskan bahwa fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan non-aktif, setelah melewati batas akhir.

“Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif,” ujar akun Instagram @prakerja.go.id.

“Bagi Sobat penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22 yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah rekening atau e-wallet, mohon segera melakukannya paling lambat tanggal 10 Maret 2022, pukul 23.59 WIB,” tambahnya.

Lantas bagaimana cara menautkan rekening atau e-wallet untuk Penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22?

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x