Cara Menautkan Nomor Rekening atau E-Wallet untuk Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12-22

- 22 Februari 2022, 17:23 WIB
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22 perlu mencatat batas akhir penautan rekening atau e-wallet kartu prakerja, dan caranya
Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22 perlu mencatat batas akhir penautan rekening atau e-wallet kartu prakerja, dan caranya /Tangkap Layar Instagram @prakerja.go.id

Baca Juga: 8 Rekomendasi Drama Korea-Asia Terbaru dan Terpopuler di Netflix 2022: Nomor 5 Dibintangi Iko Uwais, Indonesia

Dikutip dari situs resmi Prakerja.go.id terkait cara menyambungkan nomor rekening atau e-wallet sebagai berikut.

Namun, Penerima Kartu Prakerja gelombang 12-22 perlu memperhatikan hal-hal berikut ini, sebelum menyambungkan rekening bank atau e-wallet. Anda harus pastikan:

1. Nomor rekening bank dan e-wallet/e-money kamu merupakan atas nama Anda sendiri atau menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja;

2. Apabila memilih e-wallet, pastikan Anda telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra prakerja.go.id seperti OVO, LinkAja, Gopay, dan DANA;

3. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet atau e-money Anda

4. Akun e-wallet Anda sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP dan Swafoto).

Baca Juga: Kisah Nyata! Gadis Cantik Berubah Jadi Pocong Selama Seminggu Saat Camping di Gunung Salak

Kemudian, cara menyambungkan rekening atau e-wallet sebagai berikut:

1. Login akun Anda di www.prakerja.go.id lalu masuk ke dashboard akun Anda. Pada bagian rekening, klik Sambungkan

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah