MALANG TERKINI - Soal perkataan Menag terkait azan yang dianggap membandingkan gonggongan anjing, Kemenag memberi klarifikasi melalui Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar.
Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa Menag tidak membandingkan azan dengan gonggongan anjing, tetapi hanya mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan toa.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022, dilansir Malang Terkini dari Antara.
Menurut Thobib, Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan saat ditanya wartawan mengenai Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal," ungkapnya.
Thobib memaparkan bahwa maksud Menag Yaqut itu memisalkan seandainya umat muslim sebagai minoritas tinggal di kawasan masyarakat yang banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari mereka.
Baca Juga: Menag Bikin Aturan Pengeras Suara Masjid, Cak Imin: Pemerintah Tidak Usah Ngatur-ngatur
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," ujar dia.