Pelaku pun akan dikenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.***(Boy Darmawan/Pikiran Rakyat)
Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Pria di Depok Memperkosa Putri Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara"