Bejat! Kronologi Pria Depok Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Hingga 20 Kali

- 2 Maret 2022, 11:59 WIB
ilustrasi: Kronologi pria depok perkosa anak kandungnya sendiri
ilustrasi: Kronologi pria depok perkosa anak kandungnya sendiri /educadormarcossv/pixabay/

Pelaku pun akan dikenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.***(Boy Darmawan/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Pria di Depok Memperkosa Putri Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara"

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah