Bansos PBI Tahun 2022, Ini Cara Cek dan Syarat Jangan Sampai Terlewatkan

- 14 Maret 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi: Penerima Bansos PBI bisa mengecek dengan syarat dan cara seperti ini.
Ilustrasi: Penerima Bansos PBI bisa mengecek dengan syarat dan cara seperti ini. /Pixabay/Eko Anug.

Sedangkan indeks pembangunan manusia mengalami peningkatan dimana pada tahun 2014 dari 68,90 menjadi 70,81 di tahun 2017.

Baca Juga: 5 Hal Pertama yang Dilihat Wanita dari Pria, Nomor 5 Seringkali Dijadikan Patokan

PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN BPJS mendapatkan anggaran dari pemerintah di tahun 2018 sebesar Rp25 triliun.

Untuk tahun 2019 bantuan tersebut ditingkatkan menjadi 96,8 juta penduduk yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) atau menjangkau 38 persen penduduk Indonesia.

Berikut ini adalah cara atau langkah-langkah untuk mengecek penerima bansos PBI tahun 2022.

Baca Juga: Sebelum Berkemah di Titik Nol IKN, Jokowi Akan Lakukan Ritual Kendi Nusantara Bersama 33 Gubernur se-Indonesia

1. Buka halaman web cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai data di KTP.
3. Isi nama penerima manfaat persis dengan yang ada di KTP.
4. Isi 8 kode yang tertera di kota yang telah disiapkan.
5. Klik “Cari Data” dan tunggu hingga hasilnya keluar.
6. Nama Anda akan muncul jika sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PBI tahun 2022 di dalam sistem computer.

Untuk menjadi penerima Bansos, syarat lainnya adalah harus Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan dan terdaftar dalam DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh para penerima Bansos PBI tahun 2022 sesuai dengan ketetapan Kemensos.

Baca Juga: Waspada! Ini Link Pendaftaran Bansos Senilai Rp900 Ribu yang Dipastikan Hoaks Oleh Kemensos  

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah