Intip Biaya Mendapatkan Sertifikat Halal, Mulai Rp300.000 Hingga Rp12,5 Juta

- 17 Maret 2022, 16:28 WIB
Berikut biaya permohonan sertifikat halal secara resmi mulai Rp300.000.
Berikut biaya permohonan sertifikat halal secara resmi mulai Rp300.000. /Dok. Kemenag/

Yang dimaksud dengan usaha mikro disini adalah usaha yang memiliki modal paling banyak Rp1 miliar, sedangkan usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.

Usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar dan usaha besar dengan modal lebih dari Rp10 miliar.

Untuk usaha mikro dan kecil penetapan tarif permohonan sertifikat halal yang dikeluarkan sebesar Rp300.000.

Biaya permohonan sertifikat halal untuk usaha menengah usaha barang dan jasa per sertifikat adalah Rp5.000.000.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Pengamat Sebut Janji Presiden Jokowi Ditertawakan Pasar

Sedangkan untuk permohonan sertifikat halal bagi usaha besar atau usaha yang berasal dari luar negeri sebesar Rp12.500.000.

Biaya untuk permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi pengusaha mikro dan kecil sebesar Rp200.000, sedangkan untuk usaha menengah sebesar Rp2,4 juta.

Permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha besar atau yang berasal dari luar negeri adalah sebesar Rp5.000.000 sedangkan registrasi sertifikasi halal luar negeri Rp800.000.

Berikut ini biaya batas tertinggi dari biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bagi pengusaha mikro dan kecil.

- Produk dengan proses atau material sederhana Rp350.000
- Produk pangan olahan Rp350.000
- Produk obat Rp350.000
- Produk barang gunaan Rp350.000
- Produk jasa Rp350.000
- Produk restoran, catering, atau kantin Rp350.000
- Produk kosmetik Rp350.000
- Produk rumah potong hewan dan jasa sembelih Rp350.000

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah