Intip Biaya Mendapatkan Sertifikat Halal, Mulai Rp300.000 Hingga Rp12,5 Juta

- 17 Maret 2022, 16:28 WIB
Berikut biaya permohonan sertifikat halal secara resmi mulai Rp300.000.
Berikut biaya permohonan sertifikat halal secara resmi mulai Rp300.000. /Dok. Kemenag/

Baca Juga: MUI Terkejut dengan Logo Halal Baru dari Kemenag, Ternyata Begini Bentuk Logo yang Sebelumnya Sudah Disepakati

Sedangkan untuk biaya batas tertinggi pada biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bagi pengusaha menengah, besar dan dari luar negeri adalah berikut ini.

- Restoran, katering atau kantin Rp3.687.500.
- Produk rekayasa genetika Rp5.412.500
- Rumah potong hewan dan jasa sembelih Rp3.937.000
- Produk dengan proses/material sederhana Rp3.000.000
- Obat kosmetik, produk biologi Rp5.900.000
- Pangan olahan, produk kimiawi dan produk mikroba Rp6.468.750
- Barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000
- Vaksin Rp21.125.000
- Jasa Rp5.275.000
- Flavour dan Fragnance Rp7.652.500
- Gelatin Rp7.912.000

Itu biaya untuk mendapatkan sertifikat halal, mulai Rp300.000 hingga Rp12,5 Juta.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah