Sedangkan untuk biaya batas tertinggi pada biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bagi pengusaha menengah, besar dan dari luar negeri adalah berikut ini.
- Restoran, katering atau kantin Rp3.687.500.
- Produk rekayasa genetika Rp5.412.500
- Rumah potong hewan dan jasa sembelih Rp3.937.000
- Produk dengan proses/material sederhana Rp3.000.000
- Obat kosmetik, produk biologi Rp5.900.000
- Pangan olahan, produk kimiawi dan produk mikroba Rp6.468.750
- Barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000
- Vaksin Rp21.125.000
- Jasa Rp5.275.000
- Flavour dan Fragnance Rp7.652.500
- Gelatin Rp7.912.000
Itu biaya untuk mendapatkan sertifikat halal, mulai Rp300.000 hingga Rp12,5 Juta.***