Intip Biaya Mendapatkan Sertifikat Halal, Mulai Rp300.000 Hingga Rp12,5 Juta

- 17 Maret 2022, 16:28 WIB
Berikut biaya permohonan sertifikat halal secara resmi mulai Rp300.000.
Berikut biaya permohonan sertifikat halal secara resmi mulai Rp300.000. /Dok. Kemenag/


MALANG TERKINI – Ini biaya mendapatkan sertifikat Halal di tanah air mulai dari Rp300.000 hingga mencapai Rp12,5 juta.

Biaya mendapatkan sertifikat halal ini dikeluarkan secara resmi berdasarkan keputusan Kepala BPJPH.

Biaya mendapatkan sertifikat halal ini terdiri dari biaya permohonan, permohonan perpanjangan, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk.

Baca Juga: Aqil Irham Sebut Sertifikat Halal BPJPH Didasarkan Ketetapan MUI

Biaya mendapatkan sertifikat halal ini bervariasi berdasarkan besarnya skala usaha yang dijalankan ada usaha mikro, menengah dan usaha besar.

Dalam artikel ini akan dibahas rincian biaya mendapatkan sertifikat halal yang dilansir Malang Terkini dari laman resmi instagram Kemenag RI, 17 Maret 2021.

Tarif pelayanan sertifikat halal ini sesuai dengan keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Adapun biaya untuk mendapatkan sertifikat halal yang harus dikeluarkan oleh pengusaha terdiri dari 3 bentuk biaya yaitu biaya permohonan, permohonan perpanjangan, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa ADik Papua dan Papua Barat, Catat Tanggalnya!

Biaya permohonan sertifikat halal dibagi menjadi 3 tingkatan usaha yaitu usaha mikro dan kecil, usaha menengah dan usaha besar atau berasal dari luar negeri.

Yang dimaksud dengan usaha mikro disini adalah usaha yang memiliki modal paling banyak Rp1 miliar, sedangkan usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.

Usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar dan usaha besar dengan modal lebih dari Rp10 miliar.

Untuk usaha mikro dan kecil penetapan tarif permohonan sertifikat halal yang dikeluarkan sebesar Rp300.000.

Biaya permohonan sertifikat halal untuk usaha menengah usaha barang dan jasa per sertifikat adalah Rp5.000.000.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Pengamat Sebut Janji Presiden Jokowi Ditertawakan Pasar

Sedangkan untuk permohonan sertifikat halal bagi usaha besar atau usaha yang berasal dari luar negeri sebesar Rp12.500.000.

Biaya untuk permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi pengusaha mikro dan kecil sebesar Rp200.000, sedangkan untuk usaha menengah sebesar Rp2,4 juta.

Permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha besar atau yang berasal dari luar negeri adalah sebesar Rp5.000.000 sedangkan registrasi sertifikasi halal luar negeri Rp800.000.

Berikut ini biaya batas tertinggi dari biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bagi pengusaha mikro dan kecil.

- Produk dengan proses atau material sederhana Rp350.000
- Produk pangan olahan Rp350.000
- Produk obat Rp350.000
- Produk barang gunaan Rp350.000
- Produk jasa Rp350.000
- Produk restoran, catering, atau kantin Rp350.000
- Produk kosmetik Rp350.000
- Produk rumah potong hewan dan jasa sembelih Rp350.000

Baca Juga: MUI Terkejut dengan Logo Halal Baru dari Kemenag, Ternyata Begini Bentuk Logo yang Sebelumnya Sudah Disepakati

Sedangkan untuk biaya batas tertinggi pada biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bagi pengusaha menengah, besar dan dari luar negeri adalah berikut ini.

- Restoran, katering atau kantin Rp3.687.500.
- Produk rekayasa genetika Rp5.412.500
- Rumah potong hewan dan jasa sembelih Rp3.937.000
- Produk dengan proses/material sederhana Rp3.000.000
- Obat kosmetik, produk biologi Rp5.900.000
- Pangan olahan, produk kimiawi dan produk mikroba Rp6.468.750
- Barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000
- Vaksin Rp21.125.000
- Jasa Rp5.275.000
- Flavour dan Fragnance Rp7.652.500
- Gelatin Rp7.912.000

Itu biaya untuk mendapatkan sertifikat halal, mulai Rp300.000 hingga Rp12,5 Juta.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah