Aqil Irham Sebut Sertifikat Halal BPJPH Didasarkan Ketetapan MUI

- 15 Maret 2022, 17:54 WIB
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham menyatakan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham menyatakan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI /Dok. Kemenag/

MALANG TERKINI - Aqil Irham menyatakan bahwa sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan ketetapan MUI (Majelis Ulama Indonesia).

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tersebut, Selasa, 15 Maret 2022, dilansir dari Kemenag.

Aqil menyebutkan tiga pihak dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJH, LPH, MUI, sesuai dengan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: MUI Terkejut dengan Logo Halal Baru dari Kemenag, Ternyata Begini Bentuk Logo yang Sebelumnya Sudah Disepakati

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” terangnya.

Menurutnya, tiga pihak tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam tahapan proses sertifikasi halal.

BPJPH, misalnya, bertugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi, serta menerbitkan sertifikat dan label halal.

Baca Juga: Kritik Pergantian Logo Label Halal oleh Kemenag, Fadli Zon: Logo Baru itu Terkesan Etnosentrisme

Sedangkan LPH, mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah