2. Salat tarawih berjamaah
Kegiatan salat tarawih berjamaah diperbolehkan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Masyarakat dihimbau menggunakan masker 3 lapis, mengganti masker jika sudah basah, dan mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
Membersihkan tangan sangat diharuskan, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Baca Juga: Gunakan Tips Ini Agar Olahraga Teratur Saat Puasa Bulan Ramadhan 2022
Selain itu, pastikan menjaga jarak aman sesuai protokol kesehatan dan menghindari kerumunan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, tahun lalu aturan tarawih berjamaah di masjid dilarang karena tingginya penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
Namun, tahun 2022 ini, pemerintah akhirnya melonggarkan aturan tersebut dengan berbagai ketentuan.
3. Buka puasa bersama (bukber)
Presiden Jokowi menegaskan pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk melakukan aktivitas buka puasa bersama (bukber) dan menggelar open house saat lebaran.