4. Perjalanan ke luar negeri
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sudah bebas karantina. Namun, wajib melakukan tes RT-PCR saat kedatangan. Jika hasil tes negatif, maka boleh beraktivitas.
Baca Juga: Arti Marhaban Ya Ramadhan, Ini Makna dan Penjelasan Kalimat yang Sering Diucapkan Menjelang Puasa
Itulah aturan-aturan dari Presiden Jokowi bagi umat muslim yang beraktivitas di bulan Ramadhan tahun 2022 setelah dilakukan berbagai pertimbangan, mengingat turunnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan catatan satgas Covid-19, jumlah kasus terkonfirmasi positif sudah mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.***(Hilmy Farhan/Pikiran Rakyat)
Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Aturan Ramadhan dan Idul Fitri 2022: Mulai Bukber, Tarawih, hingga Mudik"