Cara Cek Status BSU Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah yang Segera Dicairkan

- 5 April 2022, 11:01 WIB
ilustrasi: Simak cara mencairkan dana BSU dari pemerintah dan melihat apakah Anda sudah terdaftar atau belum.
ilustrasi: Simak cara mencairkan dana BSU dari pemerintah dan melihat apakah Anda sudah terdaftar atau belum. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Cek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda apakah sudah terdaftar ataukah tidak terdaftar.

Berikut ini cara cek status BSU Anda termasuk yang terdaftar menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah yang segera cair ataukah tidak.

Dengan melakukan cek status BSU Anda dapat memantau perkembangan kapan dana tersebut dicairkan oleh pemerintah.

BSU merupakan salah satu bagian dari program pemulihan ekonomi nasional di tahun 2022 ini dari pemerintah.

Baca Juga: BSU Segera Dikucurkan Kepada Pegawai Bergaji di Bawah Rp3 Juta

BSU atau bantuan subsidi upah dari pemerintah yang diberikan berupa subsidi gaji atau upah khusus untuk pegawai ataupun buruh.

Tujuan dari pemberian BSU ini adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi dari pegawai atau buruh terdampak Covid-19.

Adapun penyaluran bantuan subsidi di tahun 2022 ini diberikan kepada pegawai atau buruh sebesar Rp500.000 tiap bulan.

Sedangkan mekanisme pemberian BSU dari pemerintah ini dilakukan selama 2 bulan yaitu dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Tips Berbuka Puasa yang Aman dan Nyaman dari Dokter Reisa

Seperti dikutip Malang Terkini dari laman resmi Kemnaker, 5 April 2022 yang menjelaskan tahapan-tahapan untuk mendapatkan BSU dan cara cek status BSU.

Untuk mendapatkan BSU ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima BSU dari pemerintah.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima BSU dari pemerintah.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

2. Pegawai atau buruh termasuk peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta.

Apabila pegawai atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ada persyaratan tambahan.

Persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Dicontohkan dalam laman tersebut jika upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Penyaluran BSU Tidak Dikenai Potongan Biaya Apapun

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan bagi mereka yang bekerja di sektor industry barang konsumsi, transportasi aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, maka selanjutnya Anda dapat melakukan pengecekan apakah status Anda sudah terdaftar atau tidak terdaftar dalam Kemnaker.

Baca Juga: BSU Akan Segera Cair: Cek Syarat, Cara Daftar dan Sektor Apa Saja yang Berhak Menerima

Berikut ini adalah langkah-langkah pengecekan tersebut.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun
Jika Anda belum memiliki akun maka harus melakukan registrasi atau pendaftaran, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Profil biodata diri Anda harap dilengkapi berkaitan dengan Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi pekerjaan.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah selesai maka Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut.

a. Bila Anda Terdaftar dalam Kemnaker sehingga dapat menjadi calon penerima BSU.

Anda akan mendapatkan notifikasi dari HP Anda jika telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penerimaan BSU ini disesuaikan dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

b. Bila Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Artinya Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Jika ternyata Anda memenuhi persyaratan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun tidak terdaftar sebagai penerima BSU maka Anda juga mendapatkan notifikasi.

Notifikasi yang anda terima disebutkan bahwa Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Itulah cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah yang akan segera dicairkan.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah