E-Meterai atau Meterai Elektronik: Pengertian, Ciri dan Kegunaan

- 5 April 2022, 22:19 WIB
Pengertian, ciri-ciri, dan kegunanaan e-meterai atau meterai elektronik yang telah resmi diluncurkan Kemenkeu beserta Perum Peruri
Pengertian, ciri-ciri, dan kegunanaan e-meterai atau meterai elektronik yang telah resmi diluncurkan Kemenkeu beserta Perum Peruri /instagram/@kemenkominfo

Kegunaan e-meterei adalah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik.

Dengan adanya meterei elektronik itu,, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan e-meterai pada 1 Oktober 2010 yang lalu.

UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

Baca Juga: Tutorial E Meterai Lengkap: Kegunaan, Cara Beli, Bayar, Membubuhkan dan Ketentuan, Bisa Pakai Aplikasi?

Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan e-meterai seperti halnya meterai fisik.

Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai sehingga individu dapat memesan langsung dan perusahaan juga mudah untuk melakukan pembelian ataupun pembubuhan.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah