Kegunaan e-meterei adalah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik.
Dengan adanya meterei elektronik itu,, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan e-meterai pada 1 Oktober 2010 yang lalu.
UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan e-meterai seperti halnya meterai fisik.
Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai sehingga individu dapat memesan langsung dan perusahaan juga mudah untuk melakukan pembelian ataupun pembubuhan.***