Kuasa Hukum Munarman Tegaskan Akan Banding Atas Vonis yang Diterima Kliennya

- 6 April 2022, 19:57 WIB
ilustrasi: Munarman akan banding
ilustrasi: Munarman akan banding /Antara/Boyke Ledy Watra/

MALANG TERKINI - Kuasa hukum dari Munarman yang didakwa atas kasus terorisme telah menegaskan sikapnya terkait vonis yang telah diterima oleh kliennya.

Dalam persidangan yang digelar pada tanggal, 6 April 2022, Majelis Hakim memvonis Munarman dalam kasus terorisme dengan sejumlah alasan yang memberatkan.

Hakim menilai bahwa Munarman tidak mendukung upaya dari pemerintah dalam memberantas terorisme dan radikalisme di Indonesia, akan tetapi ada juga hal yang meringankan, yaitu terdakwa adalah seorang kepala keluarga yang harus memberikan nafkah.

Baca Juga: Ketok Palu! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme

Munarman yang sebelumnya ditangkap oleh Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan teroris.

Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968 ini memulai kariernya di dunia adovokasi lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang.

Dan merupakan mantan ketua YLBHI dan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Indonesia yang membuat namanya semakin dikenal oleh publik.

Baca Juga: Biodata Profil Marshel Widianto, Komika Tanjung Priok: Umur, Pendidikan hingga Akun Instagram

Selain itu Munarman juga merupakan mantan pengacara dari Abu Bakar Ba’asyir yang juga pernah didakwa dalam kasus bom bali dan kemudian divonis 2,5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x