Ketok Palu! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme

- 6 April 2022, 14:23 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis 3 tahun
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis 3 tahun /Antara/Boyke Ledy Watra

MALANG TERKINI - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bagi Munarman yang sebelumnya terkait kasus terorisme.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memberikan vonis bagi Munarman, setelah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dalam dakwaan.

Pria yang merupakan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), sebelumnya ditangkap dirumahnya, oleh Detasemen Khusus 88 yang merupakan ujung tombak Polri dalam memerangi terorisme dan radikalisme.

Baca Juga: Kronologi Densus 88 Tangkap Munarman, Diduga Terkait Kasus Terorisme

Sebagaimana dikutip oleh Malang terkini dari Pikiran Rakyat, Munarman di Vonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal, 06 April 2022.

Adapun hukuman yang diberikan ini berdasarkan Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut pendapat jaksa penuntut, Munarman telah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: 5 Alasan Perempuan Menolak Menikah denganmu, Salah Satunya Karir Belum Stabil

Dan vonis atas Munarman ini ternyata lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut dalam persidangan, yang meminta Hakim untuk memvonis 8 tahun penjara bagi mantan sekretaris FPI tersebut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x