Kuasa Hukum Munarman Tegaskan Akan Banding Atas Vonis yang Diterima Kliennya

- 6 April 2022, 19:57 WIB
ilustrasi: Munarman akan banding
ilustrasi: Munarman akan banding /Antara/Boyke Ledy Watra/

MALANG TERKINI - Kuasa hukum dari Munarman yang didakwa atas kasus terorisme telah menegaskan sikapnya terkait vonis yang telah diterima oleh kliennya.

Dalam persidangan yang digelar pada tanggal, 6 April 2022, Majelis Hakim memvonis Munarman dalam kasus terorisme dengan sejumlah alasan yang memberatkan.

Hakim menilai bahwa Munarman tidak mendukung upaya dari pemerintah dalam memberantas terorisme dan radikalisme di Indonesia, akan tetapi ada juga hal yang meringankan, yaitu terdakwa adalah seorang kepala keluarga yang harus memberikan nafkah.

Baca Juga: Ketok Palu! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme

Munarman yang sebelumnya ditangkap oleh Densus 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan teroris.

Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968 ini memulai kariernya di dunia adovokasi lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang.

Dan merupakan mantan ketua YLBHI dan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Indonesia yang membuat namanya semakin dikenal oleh publik.

Baca Juga: Biodata Profil Marshel Widianto, Komika Tanjung Priok: Umur, Pendidikan hingga Akun Instagram

Selain itu Munarman juga merupakan mantan pengacara dari Abu Bakar Ba’asyir yang juga pernah didakwa dalam kasus bom bali dan kemudian divonis 2,5 tahun penjara.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Munarman, ternyata lebih ringan dari tuntutan yang ajukan oleh Jaksa Penuntut dalam persidangan itu.

Sebelumnya Majelis Hakim mengajukan tuntutan 8 tahun penjara bagi Munarman berdasarkan pasal Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Presiden Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H dan Libur Lebaran 2022 Sebanyak 4 Hari, Catat Tanggalnya

Sebab menurut Jaksa, Munarman telah melakukan tindak pidana terorisme yaitu dengan merencanakn serta menggerakan orang lain untuk ikut terlibat dalam tindakan yang dapat menyebabkan terror di masyarakat.

Dikutip Malang terkini dari Posjakut, setelah memberikan vonis kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan pertanyaan apakah akan menerima putusan atau banding.

Kemudian Kuasa hukum Munarman tersebut menyatakan kepada hakim yang memberikan vonis kepada klienya bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

Baca Juga: FIX! Pemerintah Putuskan Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022 Sebanyak 10 Hari, Catat Tanggalnya

Keputusan tersebut dinyatakan oleh Ahmad Michdan selaku tim pembela dari terdakwa kasus terorisme Munarman setelah melakukan diskusi dengan kliennya.

Selain itu, Majelis Hakim juga bertanya kepada Jaksa Penuntut, mengenai sikap apa yang akan diambil terkait dengan vonis yang telah diterima oleh Munarman, dan Jaksa Penuntut menjawab bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding atas kasus Munarman.***

 

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah