MALANG TERKINI – Bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta melaksanakan Haji atau Umrah bahkan juga jual beli tanah.
Harus memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan karena itu sebagai salah satu syarat.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres).
Baca Juga: Berapa Tarif Iuran BPJS Kelas 3? Ini Harga dan Fasilitas yang Didapatkan
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Instruski tersebut dikeluarkan pada 6 Januari 2022.
Dilansir dari laman Peraturan BPK, oleh Malang Terkini, 21 Februari 2022, melalui Instruksi yang dikeluarkan, Presiden meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi calon pemohon SIM, STNK, serta Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), agar menyertakan syarat kartu BPJS kesehatan.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk, melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.” tertulis dalam inpres.
Baca Juga: Pilih UI di SNMPTN 2022, Ini Daya Tampung Masing - masing Program Studi
Tidak hanya untuk pembuatan SIM, STNK dan SKCK, syarat bukti kepesertaan BPJS juga diterapkan pada beberapa sektor pelayanan publik.