Untuk syarat perjalanan bagi pemudik mengacu pada Surat Edaran (SE) No 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Gratis TA 2022 antara lain.
1. Bagi yang sudah melaksanakan vaksin 1 maka harus menyertakan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Bagi yang sudah melaksanakan vaksin 1 dan 2 maka hanya ditambah melampirkan surat bukti negatif tes rapid antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi yang sudah melaksanakan vaksin booster tidak perlu melakukan tes rapid antigen ataupun tes RT-PCR.
4. Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
5. Usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes dengan pendampingan.
6. Menerapkan prokes selama perjalanan.
7. Tidak diperbolehkan mengobrol selama perjalanan.
8. Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, kartu vaksin, dan aplikasi peduli lindung di HP.
Budi Setiyadi menyebutkan bahwa untuk pendaftaran mudik gratis yang dilakukan secara online melalui website kemenhub dengan link dibawah ini atau dapat pula secara offline.