“Hadirnya Undang-Undang ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. Inilah semangat dan roh perjuangan kita bersama, antara DPR RI, Pemerintah, dan Masyarakat Sipil, yang perlu terus kita ingat agar Undang-Undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA dalam laman web kemenpppa dalam Siaran Pers Nomor: B- 211 /SETMEN/HM.02.04/04/2022.
Baca Juga: Demo BEM Malang Raya Berlangsung 12 April 2022, Salah Satu Mahasiswa Terlihat Memungut Sampah
RUU TPKS ditambahkan beberapa terobosan oleh Menteri PPPA, antara lain:
1. Pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,
2. Pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi,
3. Pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban,
4. Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Baca Juga: Heboh! DPR Berencara Anggarkan Rp48,7 Miliar untuk Pergantian Gorden
“Langkah – langkah yang akan dilakukan lebih lanjut setelah RUU ini disahkan, yaitu dengan melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga, demikian juga dengan Pemerintah Daerah agar Undang – Undang ini betul – betul implementatif, untuk kepentingan yang terbaik bagi korban,” ujar Menteri PPPA.
Perhatian yang lebih terhadap korban juga diwujudkna dalam bentuk restitusi. Pemberian restitusi merupakan pemberian ganti kerugian bagi korban oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual.