1. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Pengisian eHAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
“Dengan diterapkan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti,” harapan Setiaji.
Berikut ini adalah cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan mudik lebaran dengan transportasi darat melalui jalur domestik:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur eHAC, lalu pilih Buat eHAC
4. Pilih Domestik untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
6. Pilih tanggal keberangkatan
7. Isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik Lanjutkan
9. Isi Data Personal, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih Konfirmasi dan selesai.
12. Tunjukkan status pada petugas layak untuk perjalanan darat.
Baca Juga: E-Hac Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Mengisinya di Aplikasi Pedulilindungi
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat.
Itulah informasi mengenai cara pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi.***