eHAC Menjadi Syarat Wajib Mudik Lebaran Menggunakan Transportasi Darat, Ini Cara Pengisiannya

- 15 April 2022, 06:12 WIB
Mudik Lebaran Menggunakan Moda Transportasi Darat Wajib Isi eHAC/
Mudik Lebaran Menggunakan Moda Transportasi Darat Wajib Isi eHAC/ /Tangkap Layar/Aplikasi PeduliLindungi/

MALANG TERKINI – Isi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi baru-baru ini menjadi syarat wajib mudik lebaran menggunakan moda transportasi darat.

Sebelumnya isi eHAC diwajibkan mudik menggunakan transportasi udara dan laut. Dilansir melalui laman Kemenkes RI pada tanggal 12 April 2022, Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan bahwa tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC, Syarat Wajib untuk Perjalanan Udara

Nantinya dalam pelaksanaannya pada tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Setiaji menuturkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan secara sistem acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tuturnya.

Lalu, apa saja standar syarat kelayakan bagi pelaku perjalanan mudik? Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan mudik menggunakan transportasi darat:

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2022, Kerjasama Pemerintah Jawa Tengah dan Bank Jateng

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x