MALANG TERKINI - Muncul wacana yang menyebutkan jika nantinya dilarang menjual rokok secara ketengan atau batangan.
Larangan menjual rokok secara ketengan atau batangan ini dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat.
Wacana ini pertama kali muncul ke publik disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Harga Rokok Terbaru 2022 per Bungkus Tembus Rp40.000, Menkeu: Memang Dibuat Semakin Tidak Terjangkau
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini mengatakan pihaknya setuju jika ada pelarangan penjualan rokok batangan.
"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," katanya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu, 13 April 2022.
"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan.
Akan tetapi, dia mengakui sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.