Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Berhasil Ditangkap oleh Tim Polda Jatim

- 18 April 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan: Press Conference Polda Jatim, Pelaku Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya
Ilustrasi pembunuhan: Press Conference Polda Jatim, Pelaku Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya /Freepik

MALANG TERKINI – Polda Jatim, Ditreskrimum, Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya.

Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Dilansir melalui tribatanews Polda Jatim pada 18 April 2022, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Ronald A Purba didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Lintar Mahardhono mengungkapkan kronologi kejadian.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa FK UB Berhasil Ditangkap Polda Jatim, Ini motifnya

Pada 7 April 2022 tersangka berinisial ZI (38) warga Kyai Tamin Desa Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Malang Kota menghubungi korban untuk mengajak ketemuan.

Alasannya tersangka ingin memberikan oleh-oleh untuk keluarga korban yang rencananya korban akan pulang ke Tulungagung.

Lalu tersangka keluar dari rumah mengendarai motor menuju rumah YP (saksi) bertujuan untuk menitipkan motornya untuk menemui korban.

Korban diajak mencari tempat ngopi oleh tersangka dengan menaiki mobil Kijang Innova milik korban.

Baca Juga: Cinta Terlarang, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Malang

Namun karena tempat ngopi banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Saat itu pula terjadi terjadi cek cok antara korban dengan tersangka dan mengeluarkan senjata api mainan sambil mengancam korban.

Tersangka meminta paksa handphone korban yang berisi chat mesum antara korban dengan anak tiri tersangka. Kemudian korban dihabisi oleh tersangka ZI dengan cara menindih badan korban kemudian membekap kepalanya menggunakan kresek hingga korban meninggal dunia.

Tersangka menuju Ruko Kolombia dengan mengendarai mobil milik korban sambil membawa mayat korban dan memarkirkan mobil korban di Ruko Kolombia.

Baca Juga: Profil Givani Gumilang yang Berkolaborasi dengan 3 Pemuda Berbahaya: Umur, Suami dan Perjalanan Karir

Setelah itu tersangka menuju rumah YP (saksi) dengan naik gojek untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban dan tersangka pulang ke rumah dengan motornya.

Keesokan harinya, tersangka kembali ke rumah YP untuk mengambil kunci kontak mobil yang ia titipkan dan tersangka menuju Ruko Kolombia naik ojek online dengan bermaksud membuang mayat korban.

Sambil mengendarai mobil korban, tersangka menuju ke Kecamatan Prigen Pasuruan namun tidak menemukan tempat yang aman untuk membuang mayat korban.

Sampai akhirnya tersangka menemukan tempat yang aman di Purwodadi (TKP Penemuan Mayat) kemudian membuang mayat korban di lokasi tersebut.

Setelah membuang mayat korban, tersangka memarkir mobil milik korban di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari.

Baca Juga: Rombongan Grup Musik Debu Kecelakaan Sebabkan 2 orang Meninggal, Polisi Beberkan Kronologi

Kemudian tersangka pergi meninggalkan Perumahan Bumi Mondoroko Raya dengan naik gojek menuju rumahnya.

Tersangka membuka kembali handphone korban di sore harinya dan mengambil uang milik korban sebesar Rp3.400.000 melalui m-banking milik korban. Rencananya mobil milik korban juga akan dijual oleh tersangka.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sepeda motor Yamaha Mio warna Biru, 3 handpone, tas selempang warna coklat, Palu, pisau dan helm Grab.

Sedangkan barang bukti dari saksi YP yang diamankan berupa Pistol Mainan Warna Hitam, Handphone serta dari Saksi HK adalah Mobil Inova tahun 2013 warna Hitam.

Modus operandi tersangka ZI adalah merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban BL di dalam mobil korban.

Motifnya adalah tersangka ZI cemburu dengan hubungan antara anak tiri tersangka dengan korban dan tersangka ingin menguasai mobil milik korban serta uang yang ada di rekening korban. Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah