MALANG TERKINI - Selama dua bulan yakni Oktober hingga November 2021, Polda Jawa Timur bersama polres jajaran meringkus sebanyak 262 pelaku kasus pencurian.
Kasus itu di antaranya meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan pemberatan (curat) melalui Operasi 3C.
Dilansir Malang Terkini dari Antara, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan sebanyak 262 tersangka telah diamankan saat merilis kasus tersebut di Surabaya pada Rabu, 10 November 2021.
Rinciannya, kasus curat sebanyak 127 tersangka, curas 51 tersangka dan curanmor 84 tersangka.
Wakapolda menyebutkan, pencurian dengan pemberatan menjadi tindak kejahatan paling menonjol pada tahun ini. Hal itu terbukti dengan tertangkapnya 127 tersangka selama dua bulan berturut-turut.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda-beda. Untuk tersangka pada kasus curat modus operandinya dengan merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban," kata Slamet.
“Untuk kasus curas biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam. Tersangka pun tak segan segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," imbuhnya.