Serta tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
Semua perbuatan ilegal tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas yang dilakukan secara ilegal sehingga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia.
Konflik satwa liar tersebut dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
Untuk itu, Kepala BKSDA Aceh mengajak masyarakat untuk mendukung penyelamatan harimau sumatra. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh.***