MALANG TERKINI - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, divonis penjara seumur hidup saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 7 Juni 2022.
Selain itu, Kolonel Priyanto juga mendapatkan pidana tambahan dari majelis hakim, berupa dipecat dari dinas militer.
Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, menurut Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Berhasil Ditangkap oleh Tim Polda Jatim
Ia juga terbukti merampas kemerdekaan seseorang, serta menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Priyanto dinyatakan bersalah melanggar tiga Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang pertama, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Mengapa Link PES Master eFootball 2022 Tidak Dapat Diakses? Ini Jawabannya!
Kemudian yang kedua, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.