Sementara ketiga, Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Atas vonis yang ditetapkan tadi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Priyanto beserta kuasa hukumnya untuk berfikir selama tujuh hari.
Kasus tersebut bermula pada 8 Desember 2021 ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, melintasi daerah Nagreg dengan kendaraan mobil.
Pada saat itu, mobil yang mereka naiki itu menabrak dua remaja yang bernama Handi dan Salsa.
Bukannya membawa korban ke rumah sakit, mereka justru membuang tubuh kedua remaja tersebut di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Priyanto mengaku ide membuang tubuh Handi dan Salsabila karena menyangka keduanya telah meninggal dunia.
Baca Juga: Geger, Benda Diduga Bom dan Senjata Api Ditemukan di Jalan Asia Afrika Bandung-Jawa Barat
Akan tetapi, beberapa saksi antara lain Shohibul Iman mengaku masih tubuh Handi bergerak dan merintih kesakitan.
Shohibul Iman merupakan warga sipil yang pada saat kejadian membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto.