Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Sejoli di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup

- 7 Juni 2022, 20:46 WIB
Kolonel Priyanto terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer
Kolonel Priyanto terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara ketiga, Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Atas vonis yang ditetapkan tadi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Priyanto beserta kuasa hukumnya untuk berfikir selama tujuh hari.

Kasus tersebut bermula pada 8 Desember 2021 ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, melintasi daerah Nagreg dengan kendaraan mobil.

Baca Juga: Cara Daftar Roblox Agar Bisa Main Game Online Gratis Tanpa Download Aplikasi dan Tutorial Buat Akun Baru

Pada saat itu, mobil yang mereka naiki itu menabrak dua remaja yang bernama Handi dan Salsa.

Bukannya membawa korban ke rumah sakit, mereka justru membuang tubuh kedua remaja tersebut di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Priyanto mengaku ide membuang tubuh Handi dan Salsabila karena menyangka keduanya telah meninggal dunia.

Baca Juga: Geger, Benda Diduga Bom dan Senjata Api Ditemukan di Jalan Asia Afrika Bandung-Jawa Barat

Akan tetapi, beberapa saksi antara lain Shohibul Iman mengaku masih tubuh Handi bergerak dan merintih kesakitan.

Shohibul Iman merupakan warga sipil yang pada saat kejadian membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah