1. Pengguna knalpot bising/brong (tidak standar)
2. Kendaraan yang menggunakan rotator (selain kendaraan prioritas)
3. Balap liar
4. Melawan arus
5. Menggunakan Hp saat mengemudi
6. Tidak menggunakan helm SNI
7. Tidak pakai sabuk pengaman bagi pengguna mobil dan Motor diboncengi lebih dari satu orang.
Baca Juga: Mudah! Inilah Alur Bayar Denda Tilang Motor di Kejaksaan Negeri Kota Malang Tahun 2022
Menurut AKBP Hartoyo, pengendara roda dua atau empat yang terjaring Operasi Semeru 2022 Jawa Timur dan kedapatan melakukan salah satu pelanggaran di atas akan ditindak tegas.
“Oleh karena itu, untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut, perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur kepada pelanggar yang berpotensi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas,” ucap AKBP Hartoyo sebagaimana dikutip Malang Terkini dari tribratanews.jatim.polri.go.id, Kamis, 16 Juni 2022.