Mudah! Inilah Alur Bayar Denda Tilang Motor di Kejaksaan Negeri Kota Malang Tahun 2022

- 16 Juni 2022, 11:19 WIB
Cara membayar denda tilang motor di Kejaksaan Negeri kota Malang
Cara membayar denda tilang motor di Kejaksaan Negeri kota Malang /RAHMAD/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Alur proses membayar denda tilang motor di Kejaksaan Negeri Kota Malang tahun 2022 sebenarnya mudah.

Yang perlu dipersiapkan sebelum membayar denda tilang motor di Kejaksaan Negeri Kota Malang hanya surat tilang berwarna hijau dan uang denda.

Bagi pengguna motor yang ditilang oleh polisi tidak perlu panik, jangan mau membayar denda di tempat, karena hal itu ilegal dan bisa jadi lebih mahal.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022: Cara Cek dan Bayar Denda e-Tilang Online dan Offline di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri

Membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri Malang biasanya tidak mahal. Besaran denda tilang biasanya antara 50-250 ribu, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Meskipun Operasi Patuh dilaksanakan beberapa kali oleh kepolisian, namun masih banyak para pelanggar lalu lintas, terutama pengguna sepeda motor.

Bagi Anda yang baru pertama kali ditilang oleh polisi, perhatikan alur proses pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri Kota Malang berikut:

1. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang di Jl. Simpang Panji Suroso No.5, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, (atau bisa langsung dicari alamatnya di Google Map).

2. Jangan lupa membawa surat tilang berwarna hijau yang diberikan oleh polisi saat ditilang.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x