Cara Cek Denda Tilang Elektronik Operasi Patuh 2022, Data Tidak Ditemukan? Ini Solusinya

- 15 Juni 2022, 22:08 WIB
cara mengecek besaran denda tilang elektronik dengan mudah dan cepat
cara mengecek besaran denda tilang elektronik dengan mudah dan cepat /pexels.com/ABDUL KAYUM

MALANG TERKINI – akhir-akhir ini denda tilang elektronik menjadi perbincangan para pengendara alat transportasi seperti motor ataupun mobil.

Kepala korps lalu lintas (korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa akan dilaksanakan operasi patuh 2022.

Operasi patuh 2022 ini akan dimulai pada tanggal 13 Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 26 Juni 2022.

Baca Juga: Info Terkini! Cara Cek Status e-Tilang Online atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Mudah

Operasi patuh sendiri merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk menjaga keselamatan para warga yang berlalu lintas.

dalam artikel ini disajikan Langkah-langkah untuk mengecek besaran denda tilang elektronik yang diadakan karena operasi patuh 2022 ini.

Berikut merupakan cara mengecek tagihan atau denda tilang elektronik sebagaimana dikutip Malang Terkini dari video yang diunggah kanal YouTube CaraBudiman.

Langkah pertama adalah langsung saja buka google chrome atau browser yang biasa kita gunakan. Kemudian ketik di kolom pencarian “Tilang kejaksaan.co.id”.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022, Kakorlantas Jelaskan Imbauan Tidak Memakai Sandal Jepit bagi Pengendara Motor

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x