Operasi Patuh 2022: Polisi Bakal Tilang Pengemudi Sepeda Motor yang Pakai Sandal Jepit? Ini Klarifikasi Polisi

- 16 Juni 2022, 21:47 WIB
Polisi akan berikan tilang kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit?
Polisi akan berikan tilang kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit? /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Operasi Patuh 2022 yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian tahun ini dihebohkan oleh kabar pengendara sepeda motor dilarang menggunakan sandal jepit.

Apakah pengendaran sepeda motor yang pakai sandal jepit akan kena tilang di Operasi Patuh 2022?

Hebohnya publik mengenai hal ini bermula dari pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi Imbau Pengendara Motor Tak Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara, Kakorlantas Polri: Demi Keselamatan

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman Korlantas Polri.

Ia mengatakan jika sandal jepit tidak bisa memberikan perlindungan ketika terjadi kecelakaan.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman.

Pernyataan tersebut lantas memunculkan isu yang menyebutkan jika pihak kepolisian bakal melarang pesepeda motor menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Digelar Serentak Se-Indonesia, Korlantas Imbau Pengendara Tidak Pakai Sandal Jepit

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x