Operasi Patuh 2022: Polisi Bakal Tilang Pengemudi Sepeda Motor yang Pakai Sandal Jepit? Ini Klarifikasi Polisi

- 16 Juni 2022, 21:47 WIB
Polisi akan berikan tilang kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit?
Polisi akan berikan tilang kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit? /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Bahkan beberapa yang khawatir jika pad Operasi Patuh 2022, mereka yang pakai sandal jepit bakal kena tilang.

Sebagaimana dilansir Malang Terkini dari laman Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi pada 15 Juni 2022 memberikan penegasan serta klarifikasi mengenai hal tersebut.

Firman menegaskan jika tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.

Meski demikian, menurutnya, petugas bakal emberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan,” ucap Firman.

Baca Juga: 8 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Malang, Hati-Hati Kena Tilang Elektronik!

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk Operasi Patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE," sambungnya.

Firman menyadari jika hal ini memang tidak mudah diterima oleh masyatakat.

"Ini mungkin tidak gampang masa masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” sambung dia.

Pernyataan Firman tersebut menegaskan jika kabar yang menyebutkan jika Operasi Patuh 2022 bakal memberikan tilang kepada pengemudi sepeda motor yang pakai sandal jepit adalah tidak benar.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah