Pemerintah akan Gunakan NIK dan PeduliLindungi sebagai Alat Pantau Distribusi Minyak Goreng

- 25 Juni 2022, 12:21 WIB
Luhut Menjelaskan Penggunaan NIK dan PeduliLindungi untuk Pembelian Minyak Goreng Curah
Luhut Menjelaskan Penggunaan NIK dan PeduliLindungi untuk Pembelian Minyak Goreng Curah /Antara/Muhammad Iqbal/

MALANG TERKINI – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan distribusi minyak goreng dari produsen ke konsumen.

“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” tutur Luhut dalam keterangan melalui akun Instagram-nya Instagram pada 24 Juni 2022.

Ia merasa bahwa permasalahan minyak goreng tidak terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi dunia yang memicu kenaikan berbagai harga komoditas.

Baca Juga: Luhut Umumkan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau NIK

“Untuk itu, saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga migor ini, utamanya soal jalur distribusi mulai dari produsen hingga ke konsumen,” tulisnya melalui unggahan di Instagram.

Pemerintah akan mulai sosialisasi transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah pada hari Senin, 27 Juni 2022.

Hal tersebut bertujuan supaya tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Luhut juga mengungkapkan, nantinya sosialisasi akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Minyak Goreng Ini Bukan Persoalan Mudah

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x