MALANG TERKINI - Kapolres Kota Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kronologi kasus penebakan juragan barang rongsok di bawah jalan layang Pasar Larangan, Kecamatan Candi.
Pihak kepolisian telah menangkap seorang pelaku yang ternyata suruhan. Pelaku dijanjikan uang Rp100 juta untuk menghabisi korban.
Juragan barang rongsok berinisial SB mengalami luka tembak di leher dan juga lengan. Ia sempat dilarikan dan jalani perawatan intensif di RSUD Sidoarjo, namun akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Kronologi Hilangnya Rina Arano Artis Film Biru Jepang hingga Ditemukan Tewas Mengenaskan
Polisi telah mengamankan pria berinisial JO yang diduga sebagai pelaku penembakan tersebut. JO ditangkap Polda Jatim di Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, pada Rabu, 29 Juni 2022, dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap fakta baru di balik aksi nekat si eksekutor.
JO mengaku adalah orang suruhan E yang diberi imbalan apabila berhasil menembak sasarannya.
Tak tanggung-tanggung, uang yang dijanjikan bos JO bernilai fantastis yakni Rp100 juta.