"Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.***(Timothy Lie/Zona Surabaya Raya)
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Zona Suarabaya Raya berjudul Eksekutor Penembakan Juragan Rosok di Sidoarjo Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta.***