Update Kasus Penembakan Juragan Rongsokan di Sidoarjo, Polisi Temuka Fakta Baru Tentang Uang Rp100 Juta

- 3 Juli 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi: Fakta baru penembakan juragan rongsok di Sidoarjo
Ilustrasi: Fakta baru penembakan juragan rongsok di Sidoarjo /Pixabay/ mohamed_hassan

"Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," katanya.***(Timothy Lie/Zona Surabaya Raya)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Zona Suarabaya Raya berjudul Eksekutor Penembakan Juragan Rosok di Sidoarjo Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Zona Surabaya Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah