"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp100 juta," kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat 1 Juli 2022.
Tergiur dengan tawaran itu, JO akhirnya nekat melesatkan peluru ke arah sang juragan barang rongsok.
"Pelaku nekat melakukan penembakan hingga menyebabkan juragan barang bekas meninggal dunia," katanya.
Polisi menuturkan, JO sempat berupaya menghapus jejak dengan membuang barang-barang yang dia pakai untuk menyamar.
Baca Juga: Lirik Lagu “Luka Sekerat Rasa” Cover by Maulana Ardiansyah
"Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ucap Kusumo Wahyu Bintoro.
Sementara senjata api yang dipakai JO untuk menembak korban dilaporkan milik E dan akan dibawa ke laboratorium forensik.
"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," ucap Kusumo.
Akibat perbuatannya, JO kini terancam pasal berlapis.