Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Mulai 17 Juli 2022

- 18 Juli 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi: Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Indonesia untuk mendapatkan vaksinasi booster terlebih dahulu, mulai 17 Juli 2022
Ilustrasi: Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Indonesia untuk mendapatkan vaksinasi booster terlebih dahulu, mulai 17 Juli 2022 /pixabay/Wilfried Pohnke

MALANG TERKINI - Vaksin booster (dosis 3) menjadi syarat untuk naik pesawat terbang bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Indonesia.

Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang untuk melakukan vaksinasi booster, mulai 17 Juli 2022.

Bagi PPDN yang belum atau tidak bisa divaksinasi booster, terdapat ketentuan lain untuk bisa menaiki pesawat terbang.

Baca Juga: Siap-siap! Wajib Vaksin Covid-19 Booster jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik

PPDN perlu mengetahui persyaratan terbaru untuk naik pesawat terbang, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022.

Berikut persyaratan naik pesawat terbang dari Kementerian Perhubungan yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022, bagi calon PPDN berusia 18 tahun ke atas, 6-17 tahun, dan penderita komorbid.

A. PPDN Usia 18 Tahun ke Atas

Aturan bagi calon penumpang pesawat terbang yang berusia 18 tahun ke atas sebagai berikut.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Tata Cara, Hukum, Niat, dan Keutamaannya

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x