Irjen Pol. Ferdy Sambo Dicopot Kapolri, Jabatan Kadiv Propam Kini Diemban Wakapolri

- 18 Juli 2022, 22:07 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Irjen Pol. Ferdy Sambo dicopot atau dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Alasan Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam Ferdy Sambo dikarenakan melihat adanya berbagai spekulasi berita yang dinilai akan berdampak pada proses penyidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

Dengan dinonaktifkannya Ferdy Sambo, jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) diserahkan kepada Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo dicopot dari Jabatan Kadiv Propam, Kapolri: Tanggung Jawab di Propam akan Diemban Wakapolri

"Kita melihat bahwa ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul yang tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang sedang kita lakukan," kata Listyo di Mabes Polri Jakarta pada Senin, 18 Juli 2022.

"Oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktikfkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," sambungnya.

Selanjutnya, kata Listyo, tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan Wakapolri Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: UPDATE Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Pengacara Ungkap Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

Kapolri menjelaskan bahwa kebijakan yang diputuskannya itu demi menjaga objektivitas transparansi dan akuntabel agar proses penyidikan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi.

"Dan tentunya seluruh tahapan saat ini sedang berjalan, proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan," ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific.

"Sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini dengan pertanggungjawaban secara scientific," ujar Listyo menambahkan, dikutip dari unggahan di akun IG @divisihumaspolri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Sawit, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata King Nassar Sungkar, Lengkap: Umur, Instagram, Pacar Sekarang Hingga Mantan Istri

Menurut keterangan dari Karo Penmas Divhumas Polri, dalam baku tembak itu Brigadir J tewas dengan tujuh luka di tubuhnya akibat terkena lima peluru yang ditembakkan Bharada E.

Disebutkan bahwa peristiwa itu bermula ketika Brigadir J menyelonong masuk ke dalam kamar pribadi dan diduga melakukan pelecehan seksual dan penodongan terhadap istri Kadiv Propam. ***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x