LBH Jakarta Buka Layanan Pengaduan Bagi Pihak yang Dirugikan Akibat Pemblokiran Steam, Dota, PayPal

- 30 Juli 2022, 21:34 WIB
Steam, PayPal, Dota Diblokir. LBH Jakarta Buka Layanan Pengaduan Secara Hukum
Steam, PayPal, Dota Diblokir. LBH Jakarta Buka Layanan Pengaduan Secara Hukum /Twitter @LBH_Jakarta/

Sampai saat berita ini diterbitkan, tagar tersebut masih berada di trending topic Twitter sejak tanggal 30 Juli 2022 pagi hingga malam ini.

Menurut penuturan salah satu pengacara publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari pemblokiran ini tergolong cacat hukum.

"Pemblokiran situs Steam, Epic Games hingga PayPal oleh Menkominfo dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan dalih berdasarkan Permenkominfo No. 5/2020 yang cacat hukum adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum, dan menyebabkan kerugian,” kata Shaleh.

Selain itu, menurutnya pemerintah seolah-olah menggunakan jargon mendukung ekonomi kreatif dan literasi digital.

Baca Juga: Hasil Autopsi Brigadir J: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyebab Kematian Yosua

“Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya," Shaleh Al Ghifari Pengacara Publik LBH Jakarta.

Kini, unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 200 komentar, 6 ribu retweet, dan 12 ribu likes.

Salah satu netizen yang merasakan dampak pemblokiran ini secara langsung mengatakan melalui kolom komentar.

“Steam dan epic games saya pak . Saya sangat di rugikan atas hal ini. Saya baru mau main game story. Kalau gini cara nya sama aja matiin rezeki orang,” komentar dari akun @Ancxxx.

“Nah ayoo kita dukung untuk menggugat #kominfo #BlokirKominfo secara hukum biar mereka mikir,” komentar dari akun @santoxxx.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah