Sedangkan FS berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam.
Kasus Brigadir J sangat menyita perhatian banyak orang, bahkan untuk mengumumkan tersangka baru pun Kapolri sendiri yang mengumumkan.
Kapolri menjelaskan bahwa ada berbagai barang bukti yang sudah mencukupi untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Skenario pembunuhan Brigadir J ini menjadi pembunuhan berencana sehingga dijerat pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Asbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 48, Lengkap dengan Penjelasannya!
Itulah bunyi dari pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J dengan ancaman maksimal hukuman mati.***