Bunyi Pasal 340 KUHP dan Ancaman Pidana Jerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:16 WIB
Bunyi pasal 340 dan ancaman pidana yang menjerat Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Bunyi pasal 340 dan ancaman pidana yang menjerat Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J /Pixabay/succo/

Sedangkan FS berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam.

Baca Juga: Profil dan Biodata Listyo Sigit Prabowo Lengkap dengan Umur, Pendidikan, Keluarga, hingga Perjalanan Karir 

Kasus Brigadir J sangat menyita perhatian banyak orang, bahkan untuk mengumumkan tersangka baru pun Kapolri sendiri yang mengumumkan.

Kapolri menjelaskan bahwa ada berbagai barang bukti yang sudah mencukupi untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Skenario pembunuhan Brigadir J ini menjadi pembunuhan berencana sehingga dijerat pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Asbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 48, Lengkap dengan Penjelasannya! 

Itulah bunyi dari pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah