Bunyi Pasal 340 KUHP dan Ancaman Pidana Jerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:16 WIB
Bunyi pasal 340 dan ancaman pidana yang menjerat Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Bunyi pasal 340 dan ancaman pidana yang menjerat Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J /Pixabay/succo/

Seperti dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya?

Peristiwa yang terjadi menurut penjelasan Kapolri dalam konferensi persnya pada 9 Agustus 2022 adalah peristiwa penembakan kepada Brigadir J.

Kapolri akhirnya mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kapolri sendiri yang mengumumkan bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus ini di Bareskrim pada 9 Agustus 2022 petang.

Baca Juga: Jokowi Kembali Soroti Kasus Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi 

Dijelaskan pula oleh Kepala Bareskrim Agus Andrianto peran dari masing-masing pelaku yang menyebabkan kematian dari Brigadir J.

RE memiliki peran menembak Brigadir J, RR membantu dan menyaksikan penembakan, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah