Seperti dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Peristiwa yang terjadi menurut penjelasan Kapolri dalam konferensi persnya pada 9 Agustus 2022 adalah peristiwa penembakan kepada Brigadir J.
Kapolri akhirnya mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kapolri sendiri yang mengumumkan bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus ini di Bareskrim pada 9 Agustus 2022 petang.
Baca Juga: Jokowi Kembali Soroti Kasus Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Dijelaskan pula oleh Kepala Bareskrim Agus Andrianto peran dari masing-masing pelaku yang menyebabkan kematian dari Brigadir J.
RE memiliki peran menembak Brigadir J, RR membantu dan menyaksikan penembakan, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.