Update Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Sebut Penembakan Dilakukan RE atas Perintah FS

- 10 Agustus 2022, 06:31 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumukan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumukan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Update terbaru terkait kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo (FS) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengatakan bahwa Timsus telah mendalami laporan awal baku tembak antara Brigadir J (Joshua Hutabarat) dan Bharada E (Richard Eliezer) di rumah Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain itu, Timsus juga telah melakukan pemeriksaan di Propam Polri dan Polda Metro yang mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan serta kejanggalan-kejanggalan seperti hilanganya CCTV dan lainnya.

Baca Juga: Bunyi Pasal 340 KUHP dan Ancaman Pidana Jerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J

"Oleh karena itu, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, perekayasaan, menghalangi proses penyidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat, tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi," kata Listyo saat konfers di Mabes Polri pada Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyelidikan itu, pihaknya telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, dan Karo Provos beberapa waktu lalu.

Kemudian, lanjut Listyo, Irsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri dengan melakukan mutasi Yanma Polri yang saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ujarnya menambahkan, dikutip dari tayangan di akun IG @divhumaspolri.

Baca Juga: Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melibatkan Komnas HAM serta Kompolnas selaku pengawas kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Listyo menyampaikan bahwa saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific.

"Dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah," terangnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya juga telah menemukan persesuaian dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP maupun lainnya yang terkait, termasuk RE, RR, KM, AR, P, dan FS.

Menurut Listyo, Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Profil dan Biodata Komjen Agung Budi Maryoto, Irwasum Polri: Perjalanan Karir, Usia, Pendidikan, Istri

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," ungkap dia.

"Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," lanjutnya.

Terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini Timsus terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait.

Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, akhirnya eks Kadiv Propam Polri itu pun ditetapkan menjadi tersangka.

"Tadi pagi dilaksanan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujar Listyo.

Baca Juga: Bunyi Pasal 340 KUHP dan Ancaman Pidana Jerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J

Tentang motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat itu, Kapolri menyatakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah