Perbedaan Isi Pasal 340 dan Pasal 338 yang Dikenakan pada Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:59 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana /Instagram/divpropampolri

MALANG TERKINI – Polisi tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga.

Penetapan tersebut disebutkan melalui konferensi pers yang diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit pada 9 Agustus 2022.

Tak hanya itu saja, Kapolri Listyo Sigit juga mengumumkan tiga tersangka baru atas pembunuhan Brigadir J beserta pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Bunyi Pasal 340 KUHP dan Ancaman Pidana Jerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J

Pernyataan perihal pengungkapan kasus penembakan Brigadir J tak jauh dari pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 9 Agustus 2022.

“Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran sehingga dapat dipertanggung jawabkan kepada publik,” tutur Presiden Jokowi kepada Polri.

Berawal dari pengakuan yang dilontarkan oleh Bharada E pada Sabtu, 6 Agustus 2022 bahwa sebenarnya tidak ada aksi tembak menembak pada saat kejadian.

Bharada E mengaku bahwa ia menembak Brigadir J atas dasar perintah dari atasan. Keterangan yang dilontarkan dari Bharada E membuat ada titik terang dari kasus ini.

Baca Juga: Biodata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Lengkap Pendidikan, Usia, dan Karir

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x