MALANG TERKINI – Polisi tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga.
Penetapan tersebut disebutkan melalui konferensi pers yang diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit pada 9 Agustus 2022.
Tak hanya itu saja, Kapolri Listyo Sigit juga mengumumkan tiga tersangka baru atas pembunuhan Brigadir J beserta pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Bunyi Pasal 340 KUHP dan Ancaman Pidana Jerat Ferdy Sambo atas Kasus Kematian Brigadir J
Pernyataan perihal pengungkapan kasus penembakan Brigadir J tak jauh dari pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 9 Agustus 2022.
“Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran sehingga dapat dipertanggung jawabkan kepada publik,” tutur Presiden Jokowi kepada Polri.
Berawal dari pengakuan yang dilontarkan oleh Bharada E pada Sabtu, 6 Agustus 2022 bahwa sebenarnya tidak ada aksi tembak menembak pada saat kejadian.
Bharada E mengaku bahwa ia menembak Brigadir J atas dasar perintah dari atasan. Keterangan yang dilontarkan dari Bharada E membuat ada titik terang dari kasus ini.
Baca Juga: Biodata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Lengkap Pendidikan, Usia, dan Karir