Baca Juga: Profil dan Biodata Anggota Paskibraka 2022: Dhea Sumardi Lengkap Wakil Putri dari Riau
"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum," ucapnya.
Tak hanya itu saja, Kamaruddin juga menjelaskan alasan lain dari permintaannya untuk membuat Putri ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Terkait dengan Putri Candrawathi
Sementara itu, sebelumnya pun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.
Kebijakan penolakan permohonan perlindungan tersebut pun disampaikan langsung oleh Hasto Atmojo.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," katanya.
Hasto pun menyebutkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo itu memiliki sejumlah kejanggalan.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022," ujarnya.