MALANG TERKINI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) merupakan unsur utama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada tingkat markas besar yang dipimpin oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim). Bareskrim dibentuk pada tahun 1946 dan memiliki motto ‘Sidik Sakti Indera Waspada’.
Tugas Bareskrim adalah membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional. (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomir 5 Tahun 2019).
Tugas Kabareskrim adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasam dan pengendalian penyidikan, pengelolaan informasi kriminal nasional.
Baca Juga: Apa Itu PSE yang Membuat Platform Digital Terancam Diblokir Jika Tidak Mendaftar di Kominfo?
Struktur Organsasi Bareskrim
Bareskrim Polri terdiri dari beberapa unsur dan bidang di dalamnya, antara lain:
1. Unsur Pimpinan
- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim)
- Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Wakabareskrim)