Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat, Kriteria Khusus, dan Cara Pengajuan

- 13 Oktober 2022, 21:36 WIB
Ilustrasi - Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi - Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta untuk mendapatkan rumah.

Tujuannya agar peserta BPJS mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.

Program tersebut merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 17/2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah 2022 Lewat BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Hal tersebut merupakan program manfaat yang didapatkan melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), khususnya bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT).

Tak banyak yang tahu mengenai program ini, bagi Anda yang memiliki rencana untuk membeli rumah, Anda dapat mempertimbangkannya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

MLT yang diatur dalam Permenaker, sebenarnya ada beberapa jenis yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta

- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x